@media only screen and (min-width: 1371px)and (max-width: 1599px){ .oke{padding-left:20px; padding-right:20px} .zoom{-webkit-transform: scale(1.2, 1.2);-moz-transform: scale(1.2, 1.2);-ms-transform: scale(1.2, 1.2);-o-transform: scale(1.2, 1.2);transform: scale(1.2, 1.2);} .mobileshow { display: none; }} @media only screen and (min-width: 1154px)and (max-width: 1370px){ .oke{padding-left:20px; padding-right:20px} .zoom{-webkit-transform: scale(1.2, 1.2);-moz-transform: scale(1.2, 1.2);-ms-transform: scale(1.2, 1.2);-o-transform: scale(1.2, 1.2);transform: scale(1.2, 1.2);} .mobileshow { display: none; }} @media only screen and (min-width: 960px)and (max-width: 1153px){ .zoom{-webkit-transform: scale(1.2, 1.2);-moz-transform: scale(1.2, 1.2);-ms-transform: scale(1.2, 1.2);-o-transform: scale(1.2, 1.2);transform: scale(1.2, 1.2);} .mobileshow { display: none; }} @media only screen and (min-width: 769px) and (max-width: 959px){ h4,.sedang { font-size:24px} .xx-besar { font-size:45px} .x-besar { font-size:38px} .besar { font-size:30px} .x-kecil { font-size:13px} .kol-16{width:33.3%} .kol-14{width:49.8%} .img-fitur,.gambar-fitur{width:100px;height:100px;;font-size:60px} .harga1 {max-width:95%} .mobileshow { display: none; } .box{padding:15px} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 765px;height: 313px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height: 313px;} .top{margin-top:-250px;} .lebar-bawah{padding-bottom:200px} .zoom{-webkit-transform: scale(1.2, 1.2);-moz-transform: scale(1.2, 1.2);-ms-transform: scale(1.2, 1.2);-o-transform: scale(1.2, 1.2);transform: scale(1.2, 1.2);} .order1-merah,.order1-hijau,.order1-biru,.order1-ungu,.order2-merah,.order2-hijau,.order2-biru,.order2-ungu{width:350px}} @media only screen and (min-width: 631px) and (max-width: 768px){ .post-body,.widget-content{ font-size:18px;line-height:1.5em} h2.post-title.entry-title,h2.post-title.entry-title a,h2,h1,h3 {font-size:28px} .mobilecenter {text-align: center;} h4,.sedang { font-size:22px} .xx-besar { font-size:43px} .x-besar { font-size:34px} .besar { font-size:28px} h5,.normal { font-size:18px} .kecil { font-size:15px} .x-kecil { font-size:12px;line-height:1.5em} .lebar{padding:25px 0 25px} .kol-6{width:33.3%} .kol6{width:33.3%} .kol-4{width:49.8%} .kol-12,.kol-13,.kol-14,.kol-15,.kol-16,.kol-123{width:99.5%} .harga1 {max-width:95%} .mobileshow { display: none; } .box{padding:13px} .box-kontak {padding:20px;width:80%;background-color:#ececec;} .img-fitur,.gambar-fitur{width:100px;height:100px;;font-size:60px} .ikon-fitur{width:100%;height:auto;float:none;padding:10px;font-size:60px;text-align:center} .avatar{width:140px;height:140px;overflow:hidden;margin:auto;border-radius:140px;border:3px solid #e9e9e9} .logo{width:170px;height:auto;} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 635px;height: 259px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height:259px;} .lebar-bawah{padding-bottom:135px} .top{margin-top:-200px;} .harga2 {max-width:80%}} @media only screen and (min-width: 600px) and (max-width: 630px){ .post-body,.widget-content{ font-size:18px;line-height:1.5em} h2.post-title.entry-title,h2.post-title.entry-title a,h2,h1,h3 {font-size:25px} .xx-besar { font-size:40px} .x-besar { font-size:34px} .mobilecenter{text-align: center;} .mobilehide { display: none; } .besar { font-size:26px} h4,.sedang { font-size:22px} h5,.normal { font-size:18px} .kecil { font-size:15px} .x-kecil { font-size:12px;line-height:1.5em} .lebar{padding:25px 0 25px} .kol-6{width:33.3%} .kol6{width:33.3%} .kol-4{width:49.8%} .kol-12,.kol-13,.kol-14,.kol-15,.kol-5,.kol-16,.kol-123{width:99.5%} .harga1 {max-width:95%} .img-fitur,.gambar-fitur{width:100px;height:100px;;font-size:60px} .ikon-fitur{width:100%;height:auto;float:none;padding:10px;font-size:60px;text-align:center} .box{padding:13px} .box-kontak {padding:20px;width:80%;background-color:#ececec;} .avatar{width:140px;height:140px;overflow:hidden;margin:auto;border-radius:140px;border:3px solid #e9e9e9} .logo{width:170px;height:auto;} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 595px;height: 243px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height:243px;} .lebar-bawah{padding-bottom:10px} .top{margin-top:-70px;} .harga2 {max-width:80%}} @media only screen and (min-width: 480px) and (max-width: 599px){ .mobilehide{ display: none; } .post-body,.widget-content{ font-size:18px;line-height:1.5em} h2.post-title.entry-title,h2.post-title.entry-title a,h2,h1,h3 {font-size:23px} .mobilecenter{text-align: center;} .xx-besar { font-size:40px} .x-besar { font-size:34px} .besar { font-size:26px} h4,.sedang { font-size:22px} h5,.normal { font-size:18px} .kecil { font-size:15px} .x-kecil { font-size:12px;line-height:1.5em} .lebar{padding:20px 0 20px} .kol-6{width:33.3%} .kol-4{width:49.8%} .kol6{width:33.3%} .kol-12,.kol-13,.kol-14,.kol-15,.kol-5,.kol-16,.kol-123{width:99.5%} .harga1 {max-width:90%} .img-fitur,.gambar-fitur{width:100px;height:100px;;font-size:60px} .ikon-fitur{width:100%;height:auto;float:none;padding:10px;font-size:60px;text-align:center} .lebar80,.lebar75,.lebar70,.lebar85{max-width:85%} .box{padding:13px} .box-kontak {padding:20px;width:80%;background-color:#ececec;} .avatar{width:140px;height:140px;overflow:hidden;margin:auto;border-radius:140px;border:3px solid #e9e9e9} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 475px;height: 194px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height:194px;} .top{margin-top:-100px} .lebar-bawah{padding-bottom:60px} .harga2 {max-width:80%} .order1-merah,.order1-hijau,.order1-biru,.order1-ungu,.order2-merah,.order2-hijau,.order2-biru,.order2-ungu{width:95%}} @media only screen and (max-width: 480px){ .post-body,.widget-content{ font-size:17px;line-height:1.5em} .mobilehide{ display: none;} h2.post-title.entry-title,h2.post-title.entry-title a,h2,h1,h3 {font-size:23px} .post-body {font-size: 17px;} .box-kontak {padding:20px;width:80%;background-color:#ececec;} .mobilecenter{text-align: center;} .xx-besar { font-size:36px} .x-besar { font-size:32px} .besar { font-size:26px} h4,.sedang { font-size:20px} .kecil { font-size:14px} .x-kecil { font-size:12px;line-height:1.5em} h5,.normal { font-size:17px} .lebar{padding:20px 0 20px} .lebar-bawah{padding-bottom:60px} .top{margin-top:-100px} .top2{margin-top:-200px;} .top3{margin-top:-140px;} .kol6{width:33.3%} .kol4{width:49.8%} .kol-2,.kol-3,.kol-4,.kol-5,.kol-6,.kol-23,.kol-12,.kol-13,.kol-14,.kol-15,.kol-16,.kol-123{width:99%} .fitur{padding:20px 10px 20px} .img-fitur{width:90px;height:90px;;font-size:60px} .gambar-fitur{width:80px;height:80px;;font-size:50px} .ico-fitur{width:45px;height:45px;float:left;padding-right:20px;padding-left:5px} .ikon-fitur{width:100%;height:auto;float:none;padding:10px;font-size:60px;text-align:center} .icon-samping{margin-right:10px;width:80px;height:80px;font-size:50px;line-height:1.55em;} .icon-kecil{width:50px;height:50px;font-size:30px;text-align:center;line-height:1.55em;} .btn-full{min-width:280px} .btn-animasi1,.btn-animasi2,.btn-animasi3,.btn-animasi4,.btn-animasi5{font-size:16px;line-height:2em} .img-btn{width:32px;height:32px;margin-right:5px} .order{ width:300px; padding:10px} .order1-merah,.order1-hijau,.order1-biru,.order1-ungu,.order2-merah,.order2-hijau,.order2-biru,.order2-ungu{width:98%}.order1-merah span,.order1-hijau span,.order1-biru span,.order1-ungu span,.order2-merah span,.order2-hijau span,.order2-biru span,.order2-ungu span{font-size:35px;} .lebar80,.lebar75,.lebar70,.lebar85,.lebar90{max-width:95%} .box{padding:13px}.post-body-blockquote {border-color:#CC0000;border-image:none;border-style:dashed;border-width:3px;margin:0 auto;padding:15px;width:95%;} .garis-box {border-right: 0px solid #ececec;border-left: 0px solid #ececec;border-top: 1px solid #ececec;border-bottom: 1px solid #ececec;} .harga1 {max-width:90%}.harga1 .judul{font-size:26px;font-weight:normal}.harga1 .harga span{font-size:30px;} .harga2 {max-width:90%}.harga2 .judul{font-size:26px;font-weight:normal}.harga2 .harga span{font-size:30px;} .btn {font-size:15px;margin:2px;padding: 6px 14px} .btn1 {font-size:15px;margin:2px;padding: 6px 14px} .btn2 {font-size:15px;margin:2px;padding: 6px 14px} .btn3 {font-size:15px;margin:2px;padding: 6px 14px} .btn-order,.btn-x-besar {padding:10px 20px;font-size:22px} .btn-besar {font-size:20px; padding: 8px 16px;} .btn-kecil {font-size:12px; padding: 2px 8px;} .avatar{width:140px;height:140px;overflow:hidden;margin:auto;border-radius:140px;border:3px solid #e9e9e9} .paging {background: none;position: absolute;bottom: 5px;right: 5px;padding:2px 0 2px;z-index: 100;display:none;} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 350px;height: 143px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height:143px;} .easytitledes {width:60%;display: none;position: absolute;bottom: 5px;left: 5px;z-index: 101;background:#000A3F;background: rgba(2, 0, 51, 0.6);padding: 5px 5px;} .easytitledes a {font: 16px sans-serif;font-weight: bold;} .easytitledes span {font: 12px Arial;} }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum Waris Menurut Hukum Islam di Indonesia

 

HUKUM ISLAM DI INDONESIA


BOODS.ID - Membicarakan Hukum Islam pada Hukum Nasional yang berlaku di Indonesia akan terpusat pada kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional. Sistem Hukum di negara Indonesia sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya masyarakat yang bersifat majemuk. Hal ini ditandai dengan  berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia terdiri dari  sistem hukum adat, Hukum Islam dan sistem hukum Barat.

Dimulai dari awal kehadiran Islam pada abad ke-7 Masehi tata hukum Islam sudah dipraktekkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan peradilan Islam di Indonesia. Jika diartikan Hukum Islam merupakan Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia. Ada beberapa hal yang diatur dalam Hukum Islam di Indonesia salah satunya adalah Hukum Warisan.

Di Indonesia terdapat peraturan yang mengatur tentang Warisan  dalam agama Islam yang diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memiliki dasar instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. Dimana KHI merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait hal perkawinan, perwakafan serta pewarisan. 

Dasar hukum Kompilasi Hukum Islam KHI sendiri berasal pada Al-Qur'an dan hadits, yang mana peraturan tersebut secara khusus digunakan dalam Pengadilan Agama untuk  memutuskan dalam menyelesaikan permasalahan keluarga untuk masyarakat Islam di Indonesia. Adapun tujuan hukum pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam adalah untuk  menghindarkan konflik yang dapat terjadi antar penerima waris saat pembagian harta warisan.  

Untuk mengetahui lebih jelas lagi permasalahan Hukum waris dalam Hukum Islam inilah penulis akan membahas permasalahan ini dalam beberapa bagian, dengan harapan dapat menjadi referensi dan membantu menghindari pertikaian saat pembagian warisan. 

Perumusan masalah yang penulis kemukakan dalam pembahasan ini yaitu : 

Apa pengertian waris? 

Apa asas hukum kewarisan dalam Hukum Islam?

Darimana sumber hukum kewarisan Islam diambil? 

Apa penyebab adanya hak kewarisan dalam Hukum Islam? 

Bagaimana syarat kewarisan dalam Hukum Islam?

Seperti apa kewarisan menurut kompilasi Hukum Islam?

Bagaimana tata cara pembagian harta warisan menurut Hukum Islam?

Apa yang dapat menyebabkan hilangnya hak kewarisan dalam Hukum Islam?

 

Tujuan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan hal-hal yang terkait dengan pengaturan hukum warisan dalam Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Dimana mayoritas penduduknya beragama Islam dan berlakunya peraturan Kompilasi Hukum Islam tentang pengaturan Hukum  khusus yang berkaitan dengan kewarisan.

Dalam Hukum Islam yang dimaksud waris adalah hukum yang pengaturannya perihal peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. dan juga berbagai aturan tentang perpindahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Selain itu juga terdapat peraturan mengenai berbagai aturan tentang perpindahan hak milik berupa harta yang telah meninggal dunia  tersebut kepada ahli warisnya yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah ditetapkan bagian-bagiannya.

Beberapa istilah waris  yang terdapat dalam Hukum islam di Indonesia diantaranya : 

Waris merupakan orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat akan tetapi tidak berhak menerima warisan. Hak-hak Waris bisa ditimbulkan karena hubungan darah, hubungan perkawinan, dan karena akibat memerdekakan hamba termasuk didalamnya anak adopsi.

Mawarrits orang yang diwarisi harta benda peninggalan oleh  orang yang meninggal baik meninggal secara hakiki, perkiraan, atau melalui keputusan hakim..

Al-Irts, merupakan harta warisan yang akan dibagi kepada ahli waris setelah terlebih dahulu diambil keperluan pemeliharaan zenazah, pelunasan hutang, serta pelaksanaan wasiat dari yang meninggal.

Waratsah merupakan  harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris. 

Tirkah semua harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil apapun atasnya.


Asas Hukum Kewarisan dalam Hukum Islam 

Pada pengurusan kewarisan Islam ada beberapa asas yang berkaitan dengan peralihan harta kepada ahli waris asas-asas tersebut yaitu:

Asas Ijbari merupakan pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah. Tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris dan ahli warisnya dan asas ini dapat dilihat dari berbagai segi yaitu: segi pewaris, segi peralihan harta, segi jumlah harta yang beralih, dan segi penerima peralihan harta itu.

Asas Bilateral dalam hukum kewarisan Islam adalah seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun keturunan laki-laki.

Asas Individual adalah, setiap ahli waris (secara individu) berhak atas bagian yang didapatkan tanpa terikat kepada ahli waris lainya. Dengan demikian bagian yang diperoleh oleh ahli waris secara individu berhak mendapatkan semua harta yang telah menjadi bagianya.

Asas Keadilan Berimbang merupakan keseimbangan antara antara hak dengan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan kebutuhan dan kegunaan.  Dalam azas ini faktor kelamin tidak tidak menentukan dalam hak kewarisan. 

Kewarisan Akibat Kematian dalam Hukum waris Islam memandang peralihan harta hanya semata-mata karena adanya kematian. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa harta seseorang tidak dapat beralih apabila belum ada kematian.


Syarat Kewarisan dalam Hukum Islam

Sumber Hukum kewarisan Islam terutama ialah Al-Qur'an dan Al Hadits. Berikut ini beberapa sumber yang digunakan sebagai dasar hukum ilmu kewarisan islam diantaranya : 

Al-Qur'an : Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam. Dalam Al-Qur'an setidaknya terdapat tiga ayat yang memuat tentang hukum kewarisan.

Hadits : Hadits merupakan segala perbuatan dan ucapan Nabi Muhammad SAW yang dapat menjadi rujukan hukum dalam menyelesaikan sesuatu perkara, baik itu ibadah, muamalah dan lain sebagainya. Ada beberapa hadis yang menerangkan tentang pembagian harta waris diantaranya hadis dari Ibnu Abbas ra, Usamah bin Said ra dan yang paling terkenal Bukhari dan Muslim.

Ijma dan Qiyas : Ijma dan Ijtihad yang berasal dari Imam-imam mazhab yang berperan dalam pemecahan-pemecahan masalah waris yang belum dijelaskan dalam nash-nash shohih.

 

Penyebab Adanya Hak Kewarisan Dalam Hukum Islam

Dalam islam terdapat beberapa penyebab yang menjelaskan  permasalahan hak seseorang mendapatkan warisan yakni dikarenakan  hubungan kekerabatan dan hubungan perkawinan yang dapat dijelaskan sebagai berikut : 

Disebabkan adanya hubungan kekerabatan.

Hal ini tentunya dikarenakan adanya hubungan darah, hubungan kekerabatan antara anak dengan ayah ditentukan dengan melihat sahnya a akad nikah antara ibunya dengan ayahnya, lalu dapat hubungan kekerabatan ke atas yaitu kepada ayah atau ibu dan seterusnya, kebawah, kepada anak beserta keturunanya. 

Hubungan Perkawinan. dengan hukum kewarisan Islam sangat erat hal ini dikarenakan hubungan perkawinan harus sah menurut Islam jika  seorang suami ingin meninggalkan harta warisan kepada istrinya yang menjadi janda demikian pula sebaliknya.

Memerdekakan Hamba Sahaya atau Budak

Hubungan ini timbul  akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya, atau melelui perjanjian tolong menolong. Namun hubungan seperti ini sangat jarang sekali untuk di temukan.  Adapun tujuan waris seperti ini  adalah untuk memberikan motifasi kepada sesiapa yang mampu  agar membantu dan mengembalikan hak-hak hamba sahaya menjadi orang yang merdeka.


Syarat Kewarisan dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Syarat tersebut mengikuti rukun atau  berdiri sendiri. Adapun syaratnya sebagai berikut : 

- Pewaris (pemberi warisan) haruslah sudah meninggal dunia.

- Terdapat  ahli waris, mereka yang berhak untuk menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan atau ikatan pernikahan

- Harta warisan yang terdiri dari segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris baik berupa uang, tanah


Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Menurut Pasal 172 KHI ahli waris dipandang beragama Islam diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian dan bagi bayi yang baru lahir / belum dewasa maka menurut ayahnya atau lingkungannya. Sedangkan menurut Pasal 173 KHI terhalangnya seseorang menjadi ahli waris apabila melakukan pelanggaran hukum dan dihukum karena telah membunuh atau menganiaya berat pewaris. Selain itu mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat.

Berdasarkan  KHI  yang merujuk pada  Inpres 1/1991, seorang ahli waris merupakan orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Adapun Kelompok Ahli Waris ditentukan pada Pasal 174 KHI  terdiri dari dua hubungan yaitu menurut hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan seperti duda atau janda.

Besarnya Bagian warisan yang akan diterima oleh ahli waris dijelaskan dalam Pasal 176” Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian demikian selanjutnya jika lebih dari satu mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Selanjutnya pada Pasal 177 mengenai bagian yang didapat ayah” Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Pada Pasal 178 Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian sementara Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.


Aturan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Harta Warisan akan dibagikan pada para ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, pembagian harta warisan ini diberikan kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Merujuk  pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah:

Asal Masalah Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar

Bilangan  kepala. apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

Nilai  yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris 

Jumlah  keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan:

Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan

Penentuan bagian masing-masing ahli waris

Penentuan Asal Masalah

Penentuan Siham masing-masing ahli waris


Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur’an dalam agama  islam telah ditentukan ada 6 persentase pembagian harta waris, diantaranya 

pihak yang mendapatkan setengah (1/2)

seperempat (1/4)

seperdelapan (1/8)

dua per tiga (2/3)

sepertiga (1/3)

 seperenam (1/6).


Hilangnya Hak Kewarisan Dalam Hukum Islam

Dalam Hukum Warisan islam seseorang juga dapat kehilangan haknya pada kewarisan yang telah dimiliki. Yang  menggugurkan hak ahli waris untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris dapat dilihat dari  beberapa sebab yang yaitu:

Perbudakan, hal ini membuat seorang budak kehilangan haknya walaupun berasal dari saudaranya.  Hal ini dikarenakan sesuatu yang dimiliki oleh seorang budak  akan menjadi milik dari tuannya juga.

Perbedaan Agama yang menyebabkan keyakinan yang dianut antara ahli waris dan orang yang mewarisi berbeda hilangnya hak waris. Dalam hukum islam seorang muslim tidak boleh menerima waris dari orang yang bukan beragama Islam tidak berlaku adanya perbedaan agama dalam penerapan hukum kewarisan.

Seseorang yang melakukan Pembunuhan mengakibatkan seseorang terhalang untuk mendapatkan warisan dari pewaris yang dibunuhnya. seseorang yang membunuh pewarisannya tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya

Perbedaan Negara juga dapat membuat seseorang kehilangan hak nya hal ini dikarenakan perbedaan berlakunya Hukum dalam negara tersebut.

Murtad hal ini bagi  orang yang keluar dari agama Islam  hal ini terkait dengan poin nomor 2,  ahli waris atau pewaris yang keluar dari agama islam tidak dapat menerima harta pusaka dari keluarganya yang bukan lagi seorang muslim.


Kesimpulan

Pada  Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan seorang pewaris yang telah meninggal dunia dan telah ditentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang akan diterima masing-masing ahli waris.

Harta peninggalan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Dalam Hukum Islam kita ketahui bersama bahwasanya warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun di luar itu warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang dapat mewasiatkan hartanya harus memenuhi syarat yakni telah berumur setidaknya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dari pihak yang di wasiatkan  dapat melakukan pemberian wasiat atas  sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga namun kepemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan hanya dapat dilakukan setelah pewasiat meninggal dunia.

Selain itu wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris menyetujui pemberian warisan sebagaimana yang telah di wariskan.

Posting Komentar untuk "Hukum Waris Menurut Hukum Islam di Indonesia"

DROPSHIPPER