Hukum Kontrak Dasar
I. Latar
Belakang
Hukum
kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang
yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Era
reformasi adalah era perubahan. Perubahan disegala bidang kehidupan
demi tercapainya kehidupan yang lebih baik. Salah satunya adalah
dibidang hukum. Dalam bidang hukum, diarahkan pada pembentukan
peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi kehidupan berbangsa
dan bernegara. Seperti kita ketahui bahwa banyak peraturan
perundang-undangan kita yang masih berasal dari masa pemerintahan
Hindia Belanda.
Hukum
kontrak kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
atau Burgerlijk
Wetboek Bab
III tentang Perikatan (selanjutnya disebut buku III) yang masuk dan
diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda melalui asas Konkordansi
yaitu asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri
Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia),
hal tersebut untuk memudahkan para pelaku bisnis eropa/ Belanda agar
lebih mudah dalam mengerti hukum.
Dan
seiring berjalannya waktu maka
pelaku bisnis lokal pun harus pula mengerti isi peraturan dari
KUHPerdata terutama Buku III yang masih merupakan acuan umum bagi
pembuatan kontrak di Indonesia.
II.
Pembahasan
A.
Pengertian
Hukum
kontrak dalam bahasa inggris adalah Contract
of law, sedangkan
dalam bahsa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht.
Menurut Lawrence M. Friedman, hukum kontrak adalah perangkat hukum
yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis
perjanjian tertentu.
Michael
D. Bayles mengartikan hukum kontrak sebagai “Might
then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or
agreement.” (aturan
hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan).
Suharnoko
mengatakan,
suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya
perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu, dan sebab
yang halal. Dengan memenuhi keempat syarat tersebut, kontrak menjadi
sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Dengan
mencermati pendapat-pendapat para ahli di atas, penulis memilih
pandangan mengenai arti Hukum Kontrak adalah aturan yang membahas
mengenai tata cara membuat suatu kesepatan antara kedua belah pihak
yang mana mereka mengikatkan dirinya dengan ithikad baik, suatu hal
tertentu dan dikemudian hari akan menimbulkan akibat hukum apabila
salah satu diantaranya melakukan wanprestasi.
B.
Unsur-unsur
Hukum Kontrak
Dengan
memperhatikan beberapa pendapat para ahli tersebut diatas maka dapat
dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam hukum yakni :
a)
Adanya kaidah hukum
Menurut
Salim H.S.
, kaidah
dalam hukum kontrak dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu tertulis
dan tidak tertulis. Kaidah hukum kontrak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Adapun kaidah hukum
kontrak tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul,
tumbuh, dan hidup dalam masyarakat.
b)
Subjek hukum
Istilah
lain dari subjek hukum adalah rechtperson
yang artinya sebagai pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dalam
hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang
berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
c)
Adanya prestasi
Prestasi
adalah hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri atas:
1.
Memberikan sesuatu
2.
Berbuat sesuatu
3.
Tidak berbuat sesuatu
4.
Kata sepakat.
Dalam
Pasal 1320 KUHPerdata, ditentukan empat syarat sahnya perjanjian.
Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah
persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
d)
Akibat hukum
Setiap
perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum.
Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu
kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban.
C.
Asas- Asas Hukum Kontrak
1. Asas
kebebasan berkontrak yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk:
mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau
cukup lisan.
2.
Asas konsensualisme
3.
Asas Pacta
Sunt Servanda
4.
Asas Itikad baik
5.
Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan
membuat kontrak hanya untuk kepentingn persoon
itu sendiri.
D.
Syarat sahnya kontrak menurut KUHPerdata adalah
1.
Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan
2.
Cakap dalam melakukan perbuatan hokum
3. Mengenai
hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Momentum
terjadinya kontrak pada umumnya adalah ketika telah tercapai kata
sepakat yang ditandai dengan penandatanganan kontrak sebagai bentuk
kesepakatan oleh para pihak.
Fungsi
kontrak adalah demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Agar
mereka tenang dan mengetahui dengan jelas akan hak dan kewajiban
mereka.
Kontrak
menurut penulis ada 2 macam yaitu Kontrak Nominaat
atau bernama dan Innominaat
atau tidak bernama. Maksud dari kontrak Nominaat
adalah bahwa kontrak tersebut telah dikenal dan diatur oleh
KUHPerdata sedang Innominaat
maksudnya adalah bahwa jenis kontrak tersebut belum dikenal dalam
KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata. Sifat pengaturan buku
III ini adalah terbuka (open)
artinya dimungkinkan dilakukan suatu bentuk perjanjian lain selain
yang telah diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas
kebebasan berkontrak sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam
memenuhi kebutuhannya ada saja suatu bentuk kontrak/perjanjian yang
belum dikenal oleh KUHPerdata. Kontrak Nominaat
contohnya adalah tentang jual beli, sewa menyewa, tukar menukar,
hibah dll. Sementara itu Innominaat
adalah
franchise,
joint venture,
kontrak rahim, leasing,
belisewa, production
sharing
dll yang akan muncul sesuai perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan
manusia.
E.
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak.
1.
Somasi
Diatur
dalam pasal 1238 KUHPerdata dan 1243 KUHPerdata. Somasi adalah
teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur)
agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah
disepakati bersama. Somasi timbul karena debitur tidak melaksanakan
prestasi sesuai yang diperjanjikan.
2.
Wanprestasi
Adalah
tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat
dikatakan wanprestasi jika sebelumnya pihak berhutang telah diberi
surat teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali.
Tuntutan
atas dasar wanprestasi dapat berupa: meminta pemenuhan prestasi
dilakukan, menuntut prestasi dilakukan disertai ganti kerugian,
meminta ganti kerugian saja, menuntut pembatalan perjanjian, menuntut
pembatalan perjanjian disertai ganti kerugian.
3.
Ganti rugi
Ganti
rugi karena wanprestasi diatur dalam pasal 1243 hingga 1252
KUHPerdata. Ganti rugi ini timbul karena salah satu pihak telah
wanprestasi atau tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati
bersama. Ganti kerugian yang dapat dituntut berupa: kerugian yang
telah nyata-nyata diterima, kerugian berupa keuntungan yang
seharusnya dapat diperoleh (ditujukan kepada bunga-bunga).
4.
Keadaan memaksa/force
majeur
Diatur
dalam pasal 1244 KUHPerdata dan 1245 KUHPerdata. Ketentuan ini
memberikan kelonggaran kepada debitur untuk tidak melakukan
penggantian biaya, ganti kerugian ataupun bunga kepada kreditur oleh
karena suatu keadaan yang berada diluar kekuasaanya dalam upayanya
melakukan prestasi.
5.
Risiko
Adalah
suatu ketentuan yang mengatur mengenai pihak mana yang memikul
kerugian/menanggung akibat, jika ada sesuatu kejadian diluar
kesalahan salah satu pihak yang menimpa obyek perjanjian. Misal
ketika telah terjadi suatu kesepakatan pembangunan gedung, maka
segala sesuatu akibat sebelum penyerahan terjadi menjadi tanggung
jawab pihak ketiga selaku risk
insurance.
Jika terjadi kebakaran sebelum diserahkan maka itu risiko pihak
asuransi yang harus dipertanggungjawabkan.
F.
Penyusunan
Kontrak
Penyusunan
suatu kontrak bisnis meliputi bebrapa tahapan sejak persiapan atau
perencanaan sampai dengan pelaksanaan isi kontrak.
Tahapan-tahapan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Prakontrak
a.
Negosiasi
b.
Memorandum
of Understanding (MoU);
c. Studi
kelayakan;
d. Negosiasi
(lanjutan).
2.
Kontrak
a. Penulisan
naskah awal;
b.
Perbaikan
naskah;
c. Penulisan
naskah akhir;
d.
Penandatanganan.
3. Pascakontrak
a. Pelaksanaan;
b. Penafsiran;
c. Penyelesaian
sengketa.
Sebelum
kontrak disusun atau sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya
terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu
proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam
negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung.
Tahapan
berikutnya pembuatan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan
pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam
bentuk tertulis. MoU walaupun belum merupakan kontrak, penting
sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi
lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan atau
pembuatan kontrak.
Setelah
pihak-pihak memperoleh MoU sebagai pegangan atau pedoman sementara,
baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility
study, due diligent)
untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut
dari berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi,
keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum.
Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau
tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan. apabila
diperlukan, akan diadakan negosiasi lanjutan dan hasilnya dituangkan
dalam kontrak.
Dalam
penulisan naskah kontrak di samping diperlukan kejelian dalam
menangkap berbagai keinginan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum,
dan bahasa kontrak. Penulisan kontrak perlu mempergunakan bahasa yang
baik dan benar dengan berpegang pada aturan tata bahasa yang berlaku.
Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing
harus tepat, singkat, jelas dan sistematis.
Walaupun
tidak ditentukan suatu format baku di
dalam perundang-undangan,
dalam praktek biasanya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu pola
umum yang merupakan anatomi dari sebuah kontrak, sebagai berikut :
1)
Judul;
2)
Pembukaan;
3)
Pihak-pihak;
4)
Latar
belakang kesepakatan (Recital);
5)
Isi;
6)
Penutupan.
Judul
harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas misalnya Jual Beli
Sewa, Sewa Menyewa,
Joint
Venture Agreementatau License
Agreement.
Berikutnya pembukaan terdiri dari kata-kata pembuka, misalnya
dirumuskan sebagai berikut :
“Yang
bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua
Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.”
Setelah
itu dijelaskan identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan
atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi
perusahaan/badan hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti
tempat tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada
perjanjian jual beli sebagai berikut :
1.
Nama
....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama .... berkedudukan di
.... selanjutnya disebut penjual;
2.
Nama
....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya
bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya
disebut pembeli.
3.
Pada
bagian berikutnya diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya
kesepakatan (recital).
Contoh perumusannya seperti ini :
“dengan
menerangkan penjual telah menjual kepada pembeli dan pembeli telah
membeli dari penjual sebuah mobil/sepeda motor baru merek .... tipe
.... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ....,
Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama ....
alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual
dan pembeli seperti berikut ini.”
Pada
bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar isi kontrak
yang dapat dibuat dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-huruf,
angka-angka tertentu. Isi kontrak paling banyak mengatur secara
detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan bebagai janji atau
ketentuan atau klausula yang disepakati bersama.
Jika
semua hal yang diperlukan telah tertampung di dalam bagian isi
tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan menuliskan kata-kata
penutup, misalnya:
“Dibuat
dan ditandatangani di .... pada hari ini .... tanggal .... Di bagian
bawah kontrak dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para
saksi (kalau ada). Dan akhirnya diberikan materai. Untuk
perusahaan/badan hukum memakai cap lembaga masing-masing.”
III.
Kesimpulan
Banyak
permasalahan yang terjadi pada suatu kontrak bila tidak tersusun
dengan baik, rapi dan jelas. Permasalahan tersebut akan semakin
merugikan pihak yang lemah kedudukannya dalam kontrak tersebut bila
terjadi perselisihan dan terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh
karena itu, kita harus memperhatikan dengan seksama efek atau akibat
kontrak tersebut sebelum menandatanganinya. Apakah kita telah
memiliki kedudukan yang seimbang atau tidak.
Mengingat
pengaturan hukum kontrak
kita yang memang tidak berubah sejak masa pemerintahan Hindia
Belanda, tidak ada salahnya bagi kita para praktisi, bisnis,
masyarakat maupun akademis untuk mempelajari dan mengerti.
Daftar Pustaka
I.
Buku
Huala
Adolf, Dasar-dasar
Hukum Kontrak Internasional, Bandung:
Refika Aditama,
cet. 2, 2008.
cet. 2, 2008.
Purwahid
Patrik, Dasar-Dasar
Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan
Undang-Undang,Bandung:
Mandar Maju, 1994.
II.
Internet
http://en.wikipedia.org
http://www.hukumonline.com
http://www.kompas.com


Posting Komentar untuk "Hukum Kontrak Dasar"
Silakan berkomentar dengan bijak, tidak mengandung ujaran kebencian, kalimat tidak pantas ataupun pornografi.