Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
BOODS.ID - Muhammadiyah adalah
suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud
geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar”
yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Da’wah
dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada
dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid),
yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni; dan
yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk
memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang
kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan
peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah
atas dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata.
Dengan melaksanakan
da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing
yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya,
ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
Muqadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi
Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan
manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan
Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut
sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan
usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang
dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
Rumusan Masalah
1. Sejarah
Sebelum Terbentuknya Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2. Sejarah Perumusan Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
2. Sejarah Perumusan Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah ?
3. Faktor-Faktor
Yang Memlatar Belakangi Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4. Hakikat dan Fungsi Muqadimah Anggaran Dasar Muhammyadiah ?
5. Sisitematika
Rumusan Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiayah?
6. Kandungan
Muqadimmah Anggara Dasar Muhammadiyah?
Baca artikel lain yang berkaitan :
Tantangan Muhammadiyah dalam Bidang Pendidikan
Sejarah Sebelum Terbentuknya Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu organisasi sudah semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan hukum harus memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar. Syarat adanya anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,yaitu hanya memuat batang tubuh saja belum ada pembukaan.
Ditinjau dari segi ilmu hukum, muqadimmah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Muqadimmah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan muqadimmah anggaran dasar muhammadiyah baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpina Ki Bagus Hadikusumo ( 1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1. Periode
K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)
2. Periode
K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3. Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4. Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)
3. Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4. Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)
Sejarah Perumusan Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Hasil
rumusan ki bagus pertama kali di perkenalkan dalam Muktamara Darurat
tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar Muhammadiyah
ke-31 tahun 1950 di Yogjakarta muqadimmah anggaran dasar muhammadiyah
kembli di ajukan dan di sahkan secara resmi. Akan tetapi muncul
konseo lain yang di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk. Yang isinya
menitik beratkan pada peranan dan sumbangsih muhammadiyah dalam
mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Pada sidang tanwir pada
tahun 1951, meneliti dan melihat muhammadiyah jauh ke depan. Akhirnya
di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan
redaksi. Tim penyempurna meliputi :
1. Prof.
Dr Hamka
2. Prof.
Mr Kasman Singodimejo
3. KH
Farid Ma’ruf
4. Zein
Jambek
Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Belum adanya rumusan formal tentang dasr dan cita-cita perjuangan muhammadiyah
Kehidupan ruchani warga muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat pengaruh kehidupan duniawi
c. Makin
kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar , yang langsung atau
tidak langsung bersinggungan dengan faham dan keyakinan hidup
muhammadiyah
Dorongan di susunnya pembukaan undang-undang dasar 1945
Hakikat dan Fungsi Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Hakekat Muqadimah Anggaran Dasar Muhammayadiah
Fungsi Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Sistematika Rumusan Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah
1. Rumusan
Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiayah terdiri dari :
a. Surat
Al-Fatihah
b. Pernyataan dari atau Ikral : Radli tu billabi Rabban
b. Pernyataan dari atau Ikral : Radli tu billabi Rabban
c. Diktum
Matan/materi “Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah”
2. Diktum
Matan/Teks Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah terdiri dari 7
Paragraf, yang setiap Paragrafnya berisi atau pokok-pokok pikiran
sebagai mana berikut dibawah ini.
a. Hidup
manusia harus berdasarkan “ TAHUID” Yaitu mengesahkan allah ;
bertuhan,ibadah,sertapatuh hanya kepada Allah semata.
b. Hidup
manusia bermasyarakat.
c. Hanya
ajaran islam satu-satunya ajaran hidup yang dapat dijadikan sendiri
pembentukan pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup bersama
(bermasyarakat) menuju hidup bahagia sejahtera yang hakiki dunia
akherat.
d. Berjuang
menegakan dan menjujung tinggi agama islam untuk mewujudkan
masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridoi Allah SWT adalah wajib, sebagai ibadah pada Allah dan berbuat Islah dan Ihsan kepada
sesame manusia.
e. Perjuangan
menegakan dan menjujung tinggi agama Islam Hanyalah akan berhasil
bila dengan megikuti jejak perjuangan para nabi, terutama perjuangan
Nabi Muhammad SAW.
f. Perjuangan
mewujudkan pokok-pokok pikiran seperti di atas hanya dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berhasil bila dengan
cara berorganisasi
g. Seluruh
perjuangan di arahkan kepada tercapenya tujuan Muhammadiyah yaitu,
terwujudnya Masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridoi Allah
SWT.
Secara logika, ketujuh pikiran
yang disimpulkan Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah dilihat dari
sisitimatika penyusunan beberapa merupakan suatu pemikiran yang
sangat kritis dan terus secara sisitematiaka. Ketujuh pokok-pokok
pikiran tersebut masing – masing menegaskan bahwa :
1. Manusia
dalam makhkuk tuhan
2. Manusia
dalam Makhluk sosial
3. Piliban
alternatif ; bahwa hanya Islam sajalah satu-satunya alternative yang
dipilih,karena ia satu-satunya ajaran hidup yang hak benar lagi
sempurna
4. Konsekuwensi
terhadap piliahan alternatif wajib memperjuangkan tegaknya ajaran
islam sebagai alternative yang telah dipilihnya
5. Etiksa
dan metode memperjuangkan pilihan alternative. Perjuangan menegakan
ajaran islam harus dengan mengikuti akhlak atau etika kepemimpinan
dan metode perjuangan rosulullah
6. Alat
perjuangan menegakkan pilihan alternative perjuangan menegakan
ajaran islam hanya akan berhasil bila menggunakan alat perjuangan
berupa organisasi
7. Tujuan
perjuanhngan menegakan pilihan alternatif. Perjuangan menegakan
ajaran islam berjujuan untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan
makmur yang di ridhoi Allah SWT.
Tujuan
pokok pikiran yang disimpulkan dalam Muqadimmah Anggaran Dasar
Muhammadiyah sebagai mana di atas pada hakikatnya menggambarkan suatu
ideologi yang dianut pada umumnya, di dalam setiap idiologi pasti
terdapat tiga unsur yang paling utama yaitu :
a. Adanya
suatau realitas yang diyakini dalam hidupnya.
Keyakinan Muhammadiyah
ini tergambar secara jelas pada pokok pikiran I, II, III, IV
b. Keyakinan
tersebut dijadikan landasan untuk merumuskan jujuan hidup yang
dicita-citakan.gambaran dalam pokok pikiran VII
c. Cara
atau ajaran yang digunakan untuk merealisasikan tujuan yang di
cita-citakan. Gambaran dalam pokok V dan VI.
Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
1. Pokok
Pikiran Pertama
Hidup
manusia harus berdasarkan Tauhid (Mengesakan) Allah; ber-Tuhan
beribadah serta tuduk hanya kepada Allah. Pokok pikiran tersebut
dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Amma
ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah Hak Allah
semata-mata, ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada
Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap
makhluk, terutama manusia.”
2. Pokok
Pikiran Kedua
Hidup
manusia itu bermasyarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Hidup
bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas
hidup manusia di dunia ini.”
3. Pokok
Pikiran Ketiga
Hanya
hukum Allah yang sebenara-benarnyalah satu-satunya yang dapat
dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur
ketertiban hidup bersama (bermsyarakat) dalam menuju hidup bahagia
dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat. Pokok pikiran
tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“masyarakat
uang sejahtera, aman, damai makmur dan bahagia hanyalah dapat
diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong
royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang
sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu”
4. Pokok
Pikiran Keempat
Berjuang
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adaah wajib, sebagai ibadah
kepada Allah berbuat ihs dan islah kepada manusia / mayarakat. Pokok
pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut :
“menjunjung
tinggi huku Allah lebih dari pada hukum yang manaupun juga adalah
kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku bertuhan kepada
Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian nabi,
sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya
masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat. "
5. Pokok
Pikiran Kelima.
Perjuangan
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya,
hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba)
perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad SAW.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar
sebagai berikut :
“Syahdan,
untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana
yang tersebut diatas, tiap-tiap orang terutama ummat islam, yang
percaya kepada Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak
sekalian Nabi yang suci itu, beribadat kepada Allah dan berusaha
segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan meggunakannya untuk
menjelmaka masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus
dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karuia
Allah dan ridla-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab
dihadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan
tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan
yang menimpa dirinya,dengan penuh pengharapan akan perlindungan dan
pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”
6. Pokok
Pikiran Keenam
Perjuangan
mewuudkan pikiran-pikiran tersebut hanyalah kan dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi.
Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yag
sebaik-baiknya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah
Anggaran Dasar sebagai berikut :
"untuk
melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan
berkat dan rahmat Allah dan didorong oleh Firman Allah dalam Al-Qur’an
:
Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang
munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran : 104)
7. Pokok Pikiran Ketujuh.
Pokok
pikiran / prinsip / pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan
di muka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideloginyaterutama
untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya
masyarakat adil dan makmur lahir batin yang di ridhai Allah, ialah
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pokok pikiran tersebut
dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“kesemua
itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah
Allah dan mengikuti Sunnag Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW guna mendapat
karunia dan ridhonya di dinia dan akhirat untuk mencapai masyarakat
yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang
melimpah-limpah, sehingga merupakan:
“suatu
negara yang indah, bersih, suci dan makmur dibawah lindungan Tuhan
yang Maha Pengampun”
Maka
dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantar
ke pintu gerbang sorga “Jannatun Na’im dengan keridlaan Allah
Rahman dan Rahim.
Kesimpulan
Latarbelakang
didirikanya Muqadimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya
kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya
sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
a. Terdesaknya
pertumbuhan dan perkembangan jiwa \ roh Muhammadiyah oleh
perkembangan lahiriah.
b. Masuknya
pengaruh dari luar yang tidak seuai yang sudah menjadi lebih kuat
Sumber
- Al-Qur’an
- Darban Adaby Ahmaad, dan Pasha Kamal Musthafa ,2003, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta
- Darban Adaby Ahmaad, dan Pasha Kamal Musthafa ,2003, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Yogyakarta
Posting Komentar untuk "Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah"
Silakan berkomentar dengan bijak, tidak mengandung ujaran kebencian, kalimat tidak pantas ataupun pornografi.