@media only screen and (min-width: 1371px)and (max-width: 1599px){ .oke{padding-left:20px; padding-right:20px} .zoom{-webkit-transform: scale(1.2, 1.2);-moz-transform: scale(1.2, 1.2);-ms-transform: scale(1.2, 1.2);-o-transform: scale(1.2, 1.2);transform: scale(1.2, 1.2);} .mobileshow { display: none; }} @media only screen and (min-width: 1154px)and (max-width: 1370px){ .oke{padding-left:20px; padding-right:20px} .zoom{-webkit-transform: scale(1.2, 1.2);-moz-transform: scale(1.2, 1.2);-ms-transform: scale(1.2, 1.2);-o-transform: scale(1.2, 1.2);transform: scale(1.2, 1.2);} .mobileshow { display: none; }} @media only screen and (min-width: 960px)and (max-width: 1153px){ .zoom{-webkit-transform: scale(1.2, 1.2);-moz-transform: scale(1.2, 1.2);-ms-transform: scale(1.2, 1.2);-o-transform: scale(1.2, 1.2);transform: scale(1.2, 1.2);} .mobileshow { display: none; }} @media only screen and (min-width: 769px) and (max-width: 959px){ h4,.sedang { font-size:24px} .xx-besar { font-size:45px} .x-besar { font-size:38px} .besar { font-size:30px} .x-kecil { font-size:13px} .kol-16{width:33.3%} .kol-14{width:49.8%} .img-fitur,.gambar-fitur{width:100px;height:100px;;font-size:60px} .harga1 {max-width:95%} .mobileshow { display: none; } .box{padding:15px} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 765px;height: 313px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height: 313px;} .top{margin-top:-250px;} .lebar-bawah{padding-bottom:200px} .zoom{-webkit-transform: scale(1.2, 1.2);-moz-transform: scale(1.2, 1.2);-ms-transform: scale(1.2, 1.2);-o-transform: scale(1.2, 1.2);transform: scale(1.2, 1.2);} .order1-merah,.order1-hijau,.order1-biru,.order1-ungu,.order2-merah,.order2-hijau,.order2-biru,.order2-ungu{width:350px}} @media only screen and (min-width: 631px) and (max-width: 768px){ .post-body,.widget-content{ font-size:18px;line-height:1.5em} h2.post-title.entry-title,h2.post-title.entry-title a,h2,h1,h3 {font-size:28px} .mobilecenter {text-align: center;} h4,.sedang { font-size:22px} .xx-besar { font-size:43px} .x-besar { font-size:34px} .besar { font-size:28px} h5,.normal { font-size:18px} .kecil { font-size:15px} .x-kecil { font-size:12px;line-height:1.5em} .lebar{padding:25px 0 25px} .kol-6{width:33.3%} .kol6{width:33.3%} .kol-4{width:49.8%} .kol-12,.kol-13,.kol-14,.kol-15,.kol-16,.kol-123{width:99.5%} .harga1 {max-width:95%} .mobileshow { display: none; } .box{padding:13px} .box-kontak {padding:20px;width:80%;background-color:#ececec;} .img-fitur,.gambar-fitur{width:100px;height:100px;;font-size:60px} .ikon-fitur{width:100%;height:auto;float:none;padding:10px;font-size:60px;text-align:center} .avatar{width:140px;height:140px;overflow:hidden;margin:auto;border-radius:140px;border:3px solid #e9e9e9} .logo{width:170px;height:auto;} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 635px;height: 259px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height:259px;} .lebar-bawah{padding-bottom:135px} .top{margin-top:-200px;} .harga2 {max-width:80%}} @media only screen and (min-width: 600px) and (max-width: 630px){ .post-body,.widget-content{ font-size:18px;line-height:1.5em} h2.post-title.entry-title,h2.post-title.entry-title a,h2,h1,h3 {font-size:25px} .xx-besar { font-size:40px} .x-besar { font-size:34px} .mobilecenter{text-align: center;} .mobilehide { display: none; } .besar { font-size:26px} h4,.sedang { font-size:22px} h5,.normal { font-size:18px} .kecil { font-size:15px} .x-kecil { font-size:12px;line-height:1.5em} .lebar{padding:25px 0 25px} .kol-6{width:33.3%} .kol6{width:33.3%} .kol-4{width:49.8%} .kol-12,.kol-13,.kol-14,.kol-15,.kol-5,.kol-16,.kol-123{width:99.5%} .harga1 {max-width:95%} .img-fitur,.gambar-fitur{width:100px;height:100px;;font-size:60px} .ikon-fitur{width:100%;height:auto;float:none;padding:10px;font-size:60px;text-align:center} .box{padding:13px} .box-kontak {padding:20px;width:80%;background-color:#ececec;} .avatar{width:140px;height:140px;overflow:hidden;margin:auto;border-radius:140px;border:3px solid #e9e9e9} .logo{width:170px;height:auto;} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 595px;height: 243px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height:243px;} .lebar-bawah{padding-bottom:10px} .top{margin-top:-70px;} .harga2 {max-width:80%}} @media only screen and (min-width: 480px) and (max-width: 599px){ .mobilehide{ display: none; } .post-body,.widget-content{ font-size:18px;line-height:1.5em} h2.post-title.entry-title,h2.post-title.entry-title a,h2,h1,h3 {font-size:23px} .mobilecenter{text-align: center;} .xx-besar { font-size:40px} .x-besar { font-size:34px} .besar { font-size:26px} h4,.sedang { font-size:22px} h5,.normal { font-size:18px} .kecil { font-size:15px} .x-kecil { font-size:12px;line-height:1.5em} .lebar{padding:20px 0 20px} .kol-6{width:33.3%} .kol-4{width:49.8%} .kol6{width:33.3%} .kol-12,.kol-13,.kol-14,.kol-15,.kol-5,.kol-16,.kol-123{width:99.5%} .harga1 {max-width:90%} .img-fitur,.gambar-fitur{width:100px;height:100px;;font-size:60px} .ikon-fitur{width:100%;height:auto;float:none;padding:10px;font-size:60px;text-align:center} .lebar80,.lebar75,.lebar70,.lebar85{max-width:85%} .box{padding:13px} .box-kontak {padding:20px;width:80%;background-color:#ececec;} .avatar{width:140px;height:140px;overflow:hidden;margin:auto;border-radius:140px;border:3px solid #e9e9e9} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 475px;height: 194px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height:194px;} .top{margin-top:-100px} .lebar-bawah{padding-bottom:60px} .harga2 {max-width:80%} .order1-merah,.order1-hijau,.order1-biru,.order1-ungu,.order2-merah,.order2-hijau,.order2-biru,.order2-ungu{width:95%}} @media only screen and (max-width: 480px){ .post-body,.widget-content{ font-size:17px;line-height:1.5em} .mobilehide{ display: none;} h2.post-title.entry-title,h2.post-title.entry-title a,h2,h1,h3 {font-size:23px} .post-body {font-size: 17px;} .box-kontak {padding:20px;width:80%;background-color:#ececec;} .mobilecenter{text-align: center;} .xx-besar { font-size:36px} .x-besar { font-size:32px} .besar { font-size:26px} h4,.sedang { font-size:20px} .kecil { font-size:14px} .x-kecil { font-size:12px;line-height:1.5em} h5,.normal { font-size:17px} .lebar{padding:20px 0 20px} .lebar-bawah{padding-bottom:60px} .top{margin-top:-100px} .top2{margin-top:-200px;} .top3{margin-top:-140px;} .kol6{width:33.3%} .kol4{width:49.8%} .kol-2,.kol-3,.kol-4,.kol-5,.kol-6,.kol-23,.kol-12,.kol-13,.kol-14,.kol-15,.kol-16,.kol-123{width:99%} .fitur{padding:20px 10px 20px} .img-fitur{width:90px;height:90px;;font-size:60px} .gambar-fitur{width:80px;height:80px;;font-size:50px} .ico-fitur{width:45px;height:45px;float:left;padding-right:20px;padding-left:5px} .ikon-fitur{width:100%;height:auto;float:none;padding:10px;font-size:60px;text-align:center} .icon-samping{margin-right:10px;width:80px;height:80px;font-size:50px;line-height:1.55em;} .icon-kecil{width:50px;height:50px;font-size:30px;text-align:center;line-height:1.55em;} .btn-full{min-width:280px} .btn-animasi1,.btn-animasi2,.btn-animasi3,.btn-animasi4,.btn-animasi5{font-size:16px;line-height:2em} .img-btn{width:32px;height:32px;margin-right:5px} .order{ width:300px; padding:10px} .order1-merah,.order1-hijau,.order1-biru,.order1-ungu,.order2-merah,.order2-hijau,.order2-biru,.order2-ungu{width:98%}.order1-merah span,.order1-hijau span,.order1-biru span,.order1-ungu span,.order2-merah span,.order2-hijau span,.order2-biru span,.order2-ungu span{font-size:35px;} .lebar80,.lebar75,.lebar70,.lebar85,.lebar90{max-width:95%} .box{padding:13px}.post-body-blockquote {border-color:#CC0000;border-image:none;border-style:dashed;border-width:3px;margin:0 auto;padding:15px;width:95%;} .garis-box {border-right: 0px solid #ececec;border-left: 0px solid #ececec;border-top: 1px solid #ececec;border-bottom: 1px solid #ececec;} .harga1 {max-width:90%}.harga1 .judul{font-size:26px;font-weight:normal}.harga1 .harga span{font-size:30px;} .harga2 {max-width:90%}.harga2 .judul{font-size:26px;font-weight:normal}.harga2 .harga span{font-size:30px;} .btn {font-size:15px;margin:2px;padding: 6px 14px} .btn1 {font-size:15px;margin:2px;padding: 6px 14px} .btn2 {font-size:15px;margin:2px;padding: 6px 14px} .btn3 {font-size:15px;margin:2px;padding: 6px 14px} .btn-order,.btn-x-besar {padding:10px 20px;font-size:22px} .btn-besar {font-size:20px; padding: 8px 16px;} .btn-kecil {font-size:12px; padding: 2px 8px;} .avatar{width:140px;height:140px;overflow:hidden;margin:auto;border-radius:140px;border:3px solid #e9e9e9} .paging {background: none;position: absolute;bottom: 5px;right: 5px;padding:2px 0 2px;z-index: 100;display:none;} .easyslider {overflow: hidden;position: relative;width: 350px;height: 143px;background: transparent;} .image_reel {position: absolute;top: 0;left: 0;} .image_reel img {float: left;width: 20%;height:143px;} .easytitledes {width:60%;display: none;position: absolute;bottom: 5px;left: 5px;z-index: 101;background:#000A3F;background: rgba(2, 0, 51, 0.6);padding: 5px 5px;} .easytitledes a {font: 16px sans-serif;font-weight: bold;} .easytitledes span {font: 12px Arial;} }
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Wisata Alam Posong, Semua Gunung Terlihat dalam Satu Frame
Kartu by.U, kartu digital pertama Indonesia
Xiaomi Redmi Cepat rusak?
Tips diet mudah, turun 8kg 2 bulan!
Cara mengembalikan foto yang terhapus

Permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia


  1. LATAR BELAKANG
Fungsi yang paling pokok dari sebuah bank sentral adalah bertindak sebagai the bankers’ bank atau lender of the last resort. Bank melakukan transaksi setiap harinya. Salah satu yang termasuk kegiatan bank paling intensif adalah lalu lintas uang antar bank yang disebabkan karena lalu lintas giro dari semua pemegang rekening bank. Bank berutang kepada bank lain kalau uang nasabah berpindah ke bank lain tersebut, dan sebaliknya. Jumlah uang keseluruhan yang setiap harinya masuk ke dalam bank tidak pernah persis sama dengan jumlah uang keluarnya.
Di antara seluruh bank yang ada di negeri ini, semuanya dihitung menjadi satu, sehingga setiap akhir hari posisinya setiap bank ketahuan, apakah saldonya plus atau minus. Penyatuan keseluruhan ikhtisar lalu lintas uang antara semua bank ini disebut clearing (kliring). Kalau sebuah bank mengalami saldo minus, tetapi masih mempunyai uang sendiri untuk membayarnya, itu sangat normal menurut (Kwan Kian Gie)
Terkadang bank berakhir dengan posisi minus yang lebih besar jumlahnya dari uang yang dimilikinya. Dalam hal seperti ini, namanya “bank kalah kliring”, atau bank dalam posisi minus. Biasanya, dalam posisi seperti ini, kalau jumlahnya tidak terlampau besar, bank yang kalah kliring bisa meminjam dari inter bank money market atau call money market yang kegiatannya pinjam meminjam dalam waktu 24 jam dan hanya dibolehkan untuk bank.
Kalau jumlahnya terlampau besar, sehingga minusnya tidak dapat ditutup dengan pinjaman dari inter bank call money market, bank sentral wajib turun tangan membantunya. Namun dengan persyaratan tertentu dan kehati-hatian yang sebagaimana mestinya. Bank dalam posisi seperti ini sudah harus diawasi dengan ketat. Walaupun harus dengan persyaratan, bank sentral wajib memberikan talangan supaya bank yang bersangkutan dapat membayar kepada bank yang mempunyai utang.
Melihat status BI yang menjadi bank sentral, Akhir-akhir ini permasalahan laporan hasil audit Bank Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan sangat banyak dibahas dan diberitakan. Salah satu masalah yang mencuat berkaitan dengan audit tersebut adalah yang menyangkut apa yang kemudian disebutkan sebagai bantuan likuiditas yang diberikan Bank Indonesia kepada perbankan, Yang dikenal sebagai BLBI. Dan atas permintaan DPR, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menerbitkan laporan audit investigasi bernomor 06/01/Auditama II/AI/VII/2000 tertanggal 31 Juli 2000. Dengan Judul “LAPORAN AUDIT INVESTIGASI Penyaluran dan Penggunaan BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)”.
Ringkasan Eksekutifnya dimulai dengan “Audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, yaitu 10 Bank Beku Operasi (BBO), 5 Bank Take Over (BTO), 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan 15 Bank Dalam Likuidasi (BDL).”
Berikut ini kutipan beberapa permasalahan yang penting sebagai berikut.
“BI tetap tidak melakukan stop kliring kepada bank-bank yang sudah mengalami overdraft dalam jumlah besar dan waktu yang lama.”
“Dispensasi kepada bank-bank yang rekening gironya bersaldo debet untuk tetap mengikuti kliring, pada mulanya diberikan dalam jangka waktu tertentu tanpa ada batasan jumlah maksimal. Namun dalam perkembangan selanjutnya dispensasi tersebut diberikan tanpa batasan waktu dan jumlah maksimal.”
“Dispensasi semacam itu sudah dilakukan oleh BI jauh sebelum krisis menimpa sistem perbankan nasional. Hal ini terbukti dari adanya beberapa bank yang sudah lama overdraft sebelum krisis, namun tidak dikenakan sanksi stop kliring.”
Meskipun permasalahan sudah ada titik terang akan tetapi ramainya perdebatan mengenai hal ini belum menambah kejelasan mengenai apa sebenarnya masalah tersebut dan karena itu sulit pula digambarkan bagaimana penyelesaiannya. Pada waktu yang sama ada yang berpendapat bahwa semuanya sudah jelas dan tudingan siapa yang dianggap salah bahkan vonis nampaknya telah berjatuhan. Bank Indonesia dikatakan bobrok, bangkrut dan ternyata memang sarang penyamun.
Dengan melihat pada latar belakang dan perkembangan permasalahan yang masih nampak simpang siur tersebut. Seandainya semua tuduhan itu benar, mudah-mudahan bukan dilancarkan atas konsep, informasi maupun anlisis yang kurang tepat. Permasalahannya demikian serius, sayang kalau kesimpulannya ditarik atas dasar berbagai hal yang kurang jelas dan dapat menimbulkan keraguan.








  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa yang dimaksud dengan BLBI?
  2. Apa pokok permasalahan yang melandasi skandal BLBI?
  3. Bagaimana kronologis terjadinya BLBI?
  4. Bagaimana penyelesaian kasus BLBI yang sedemikian rumit itu?

  1. TUJUAN
  1. Untuk mengetahui penjelasan mengenai BLBI.
  2. Untuk mengetahui pokok permasalahan dalam skandal BLBI.
  3. Untuk mengetahui kronologis terjadinya BLBI.
  4. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus BLBI.




BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
BLBI merupakan fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistim pembayaran yang dapat terganggu karena ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang. BLBI juga merupakan fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan yang bisa terganggu karena penarikan dana perbankan secara besar-besaran pada bank-bank, Dan menyangkut fasilitas yang dipakai dalam operasi pasar terbuka, penyelamatan bank maupun dana talangan dalam menjaga kestabilan sektor perbankan. Secara umum BLBI adalah fasilitas Bank Indonesia yang tersedia bagi perbankan diluar kredit likuiditas BI (KLBI).
Komponen terbesar dari BLBI adalah bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami masalah ketidak seimbangan antara penerimaan dan penarikan dana yang tidak dapat ditutup dengan sumber lain. Suatu bank dapat menghadapi masalah ketidak seimbangan aliran dana ini, meskipun kondisinya baik atau sehat. Dalam perkembangan harian, bisa saja aliran dana masuk dari tagihan lebih kecil dari yang keluar karena kewajibannya. Dalam suatu kliring harian, bank yang pembayarannya lebih besar dari pemasukan dananya, disebut kalah kliring.
Berbeda dengan apa yang secara umum masyarakat berpendapat, sebenarnya suatu bank kalah kliring bukan merupakan masalah yang harus dirisaukan atau ini sebenarnya suatu hal yang biasa saja. Tentu saja ini berbeda dengan keadaan kalah kliring secara terus menerus. Kalau ini terjadi maka bank tersebut tentu menghadapi masalah diluar ketidak seimbangan aliran likuiditas harian, termasuk masalah tidak solven yang bersumber pada besarnya kredit macet atau masalah manajemen.
Mengenai masalah kalah kliring ini nampaknya ada kesan di masyarakat yang tidak seluruhnya benar. Di masayarakat kita rumor adanya bank kalah kliring (tidak harus benar terjadi) bisa menyebabkan nasabah pada berama-ramai menarik dana deposito dan tabungannya dari bank yang didesas-desuskan kalah kliring tersebut. Ini implikasi dari transparansi yang belum ada dan kurang mengertinya masyarakat (bukan salah masyarakat). Hal ini berpadu dengan memburuknya kredibilitas otorita di masyarakat pada waktu krisis yang kemudian menyebabkan timbulnya reaksi masyarakat secara ekstrim seperti beramai-ramai menarik dana mereka.

Pada waktu krisis rumor demikian banyak beredar dan sangat mengganggu pengelolaan kestabilan sistim perbankan. Ada bank yang diberitakan salah satu cabangnya di Singapore ditutup dan ini menyebabkan terjadinya penarikan dana nasabah cukup besar, padahal bank yang bersangkutan punya cabang di Singapore saja tidak. Ada pula bank yang diberitakan pemiliknya, seorang konglomerat, meninggal dan ini menimbulkan dampak yang serupa pada bank tsb. Sedihnya persaingan yang kurang sehat antar perbankan sering mendorong terjadinya rumor yang dapat mempersulit posisi suatu bank. Ini masalah belum kuatnya 'governance' pada industri perbankan kita, tidak hanya pada otoritanya. Kalau hal ini meluas maka akhirnya justru merugikan perbankan sebagai sistim. Ini memang terjadi pada waktu kredibilitas otorita dan Pemerintah pada umumnya menurun dalam krisis yang berkepanjangan.
Dalam keadaan normal, bank yang kalah kliring dapat mencari dana untuk menutup kekurangan tersebut dengan meminjam dari bank lain. Pinjaman ini dicari dari pasar uang antar bank dengan suku bunga yang berlaku. Di Jakarta untuk sejumlah bank besar (dulu sebanyak lebih dari 20 bank) terdapat tingkat bunga antar bank yang disebut JIBOR ( Jakarta Inter Bank Offer Rate ) yang menjadi patokan. Akan tetapi untuk bank-bank lain, bank-bank kecil, biasanya harus membayar bunga yang jauh lebih besar dari suku bunga yang berlaku bagi bank-bank besar yang tergabung dalam JIBOR ini. Karena pinjaman ini hanya untuk jangka waktu sangat pendek, suku bunga pinjaman antar bank ini lebih tinggi dari yang berlaku untuk pinjaman kepada nasabah biasa yang diketahui masyarakat luas.
Pada waktu krisis keuangan mulai menyerang perbankan, yaitu setelah keketatan likuiditas meningkat sebagai implikasi dari pengambangan rupiah dan tindakan mempertahankan nilai rupiah melalui kebijaksanaan fiskal (menahan pengeluaran rutin), kebijakan moneter (peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat dan penghentian pembelian SBPU oleh BI) dan gebrakan pada dana perbankan (pengalihan deposito berbagai BUMN dan Yayasan menjadi SBI), maka menurunnya kepercayaan antar bank mulai dirasakan. Pasar uang antar bank menjadi lebih terkotak-kotak, bank yang masih mempunyai kelebihan likuiditas harian tidak bersedia melepas likuiditasnya di pasar uang antar bank. Kalau bersedia melepas likuiditas yang berlebih, hanya kepada bank lain yang benar-benar dikenalnya, dan melepasnya dengan suku bunga yang sangat tinggi. Dalam keketatan likuiditas sekitar September 1997 ada bank yang harus membayar suku bunga setinggi 200% per tahun, bahkan lebih tinggi lagi untuk memperoleh dana guna menutup kekurangan likuiditasnya. Ini yang menimbulkan sebagian kritik menyalahkan kebijakan pengambangan rupiah pertengahan Agustus 1997.
Sebagian bank tidak dapat memperoleh akses likuiditas sama sekali, padahal mengalami masalah mismatch likuiditas. Bank-bank inilah pada dasarnya yang terpaksa lari ke BI untuk mengajukan permintaan bantuan likuiditas. Mengapa terpaksa? Karena sebenarnya, dalam keadaan normal, mereka tidak mau kalau diketahui bank lain bahwa mereka pergi ke BI untuk meminta bantuan likuiditas. Dalam keadaan normal hal ini dianggap sama dengan menunjukkan kelemahan mereka kepada bank-bank lain, yang merupakan suatu tabu. Selain itu suku bunga fasilitas diskonto ini lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank, karena mengandung suatu hukuman atau penalty. Di sinipun nampaknya terdapat salah pengertian di masyarakat. Seolah-olah BLBI ini seperti kredit likuiditas BI untuk program-program Pemerintah melalui KLBI yang suku bunganya lebih rendah dari suku bunga pasar atau ada unsur subsidinya. Padahal suku bunga BLBI selalu lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank (JIBOR) yang juga lebih tinggi dari suku bunga untuk nasabah biasa bank, karena jangka waktunya sangat pendek.
Ini salah satu sebab mengapa dalam keadaan sangat ketatnya lukuiditas dan dalam keadaan menurunnya kepercayaan terhadap perbankan BLBI ini meningkat besar, karena jumlah pokok dana itu sendiri maupun suku bunganya yang jauh lebih tinggi dari suku bunga pasar. Selain itu, bagi bank yang kehilangan dana deposito dalam valas, pada waktu ada penarikan besar-besaran, maka keperluan dana bantuan likuiditas dalam dollar ini pada waktu dirupiahkan menjadi sangat besar sebagai akibat dari terpuruknya nilai rupiah selama krisis.
Mungkin perlu dikemukakan di sini bahwa setiap bank itu mempunyai rekening pada BI. Di dalam rekening ini ada tagihan perbankan kepada BI yang minimal sebesar cadangan wajib bank yang harus disimpan di BI atau yang disebut giro wajib minimum (GWM). Sebagaimana diketahui, sejak Pakto 1988 besarnya giro wajib minimum ini adalah 2% dari dana pihak ketiga yang semula tidak perlu disimpan di BI. Akan tetapi sejak tahun 1996 saya lakukan perubahan, GWM dinaikkan menjadi 3% dan setahun kemudian menjadi 5% dari dana pihak ketiga. Selain itu mulai saat tersebut dana GWM harus disimpan di BI. Mungkin masyarakat ingat betapa gencarnya kritik dari banyak pengamat waktu BI meningkatkan GWM, padahal dalam benak saya peningkatan itu harus dilanjutkan untuk mendorong kehati-hatian perbankan. Coba bayangkan seandainya ketentuan GWM belum dirubah jumlah BLBI tentu akan lebih besar lagi. Dalam keadaan normal biasanya bank mempunyai saldo positif pada BI lebih besar dari GWM tersebut, sekedar untuk jaga-jaga.
Kalau suatu hari bank kalah kliring, bisa juga bank yang bersangkutan menggunakan dana yang ada di BI tersebut sepanjang ini masih tidak mengurangi GWM. Bank akan cari sumber diluar BI sedapat mungkin dan tidak akan menggunakan dananya untuk pemenuhan GWM, karena implikaksi dari penggunaan fasilitas BI maupun penalti yang harus dibayar kalau ketentuan GWM dilanggar. Sanksi pelanggaran GWM adalah 150% dari JIBOR overnight untuk setiap pelanggaran dan terus meningkat menjadi 400% dari JIBOR kalau pelanggaran terjadi dalam dua minggu berturut-turut.

  1. Pokok permasalahan
  • Perbedaan Sudut Pandang
Pemberian BLBI nampaknya dilihat sebagai suatu tindakan yang mengandung unsur penyelewengan oleh Bank Indonesia dan karena itu merupakan suatu bukti kebobrokan bank sentral ini. Ini bahkan digambarkan sebagai suatu tindakan yang dapat dilihat sebagai penjarahan uang rakyat untuk memperkaya konglomerat yang dilakukan oleh pemilik berbagai bank bekerjsama dengan Bank Indonesia, suatu hal yang mengusik rasa keadilan. Alangkah seramnya masalah ini dan alangkah runyamnya bank sentral kita, kalau penggambaran atau tuduhan ini memang benar. Ini sekaligus membenarkan penyataan bahwa lembaga ini sarang penyamun. Hanya dengan modal awal pendirian bank yang disetor Rp. 10 milyar para konglomerat dapat menghimpun dana trilyunan rupiah. Mereka terkejut, akan tetapi mereka tidak paham sama sekali bahwa dana itu milik masyarakat. Mereka tidak paham bahwa laba bank terdiri dari spread yang tipis, resiko kredit macet besar, sehingga dibutuhkan mental kehati-hatian serta etika yang khusus.
Mereka mata gelap. Uang dipakai seenaknya sendiri untuk memberi kredit kepada dirinya sendiri secara besar-besaran yang dipakai untuk membentuk konglomerat. Maka kreditnya banyak yang macet di tangannya sendiri. Tetapi karena bank miliknya, maka dengan mudah laporan keuangan dapat direkayasa sampai terlihat bagus dan sehat.
Namun ketika IMF mengetahui bahwa bank-bank sangat kropos karena disalah gunakan oleh pemiliknya sendiri, 16 bank yang paling parah ditutup mendadak. Pemilik uang yang mempercayakannya pada bank-bank yang ditutup itu tentu terkejut dan marah, karena laporan keuangan bank yang diiklankan sangat sehat.
Dua hari kemudian berturut-turut bank-bank lain yang tidak ditutup di-rush. IMF beserta menteri-menteri kroninya panik. Rush harus dihentikan dengan biaya berapa saja. Dalam beberapa hari likuiditas yang dikeluarkan oleh BI untuk menghentikan rush sebesar Rp. 144 trilyun. Menurut BPK lebih dari 95,78% dari uang ini tidak dapat dipertanggung jawabkan. Setelah rush berhenti, penelitian meyakinkan bahwa pemilik bank tidak mungkin mengembalikan BLBI, karena dana milik masyarakat yang ditarik kembali dengan rush diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan.
Apakah memang demikian? Masalah ini dianggap telah demikian jelas ada tindakan penyelewengan, ada korupsi yang terjadi karena kolusi antara pejabat BI dengan pemilik berbagai bank. Akan tetapi pernyataan yang menyebutkan sudah jelas ada penyelewengan ini mendasarkan atas berbagai asumsi atau prakonsepsi yang mungkin tidak tepat, bahkan tidak benar.
Nampaknya yang mendasari kecurigaan akan adanya kolusi ini adalah praanggapan bahwa karena dimasyarakat sangat banyak terjadi kolusi dan korupsi, maka tentu demikian pula dengan pemberian BLBI kepada perbankan. Mungkin pendapat ini mendasarkan pada argumentasi bahwa kalau orang cari secarik surat keterangan saja sering harus membayar uang semir, apalagi memperoleh BLBI. Mungkin tidak masuk diakal banyak orang bahwa pemberian fasilitas sebesar ini terjadi tanpa adanya uang pelicin. Esensi dari tuduhan atau bahkan vonis yang mengatakan bahwa pemberian BLBI yang jumlahnya fantastis ini tentu menyangkut uang haram. Karena kecurigaan terjadinya penyalah gunaan fasilitas ini dan karena besarnya jumlah dana yang tersangkut, maka kemudian dicurigai bahwa hal ini tentu terjadi karena kolusi yang menyangkut uang pelicin. Inilah dasar dari emosi yang meluap untuk mengatakan bahwa dalam permasalahan BLBI tentu ada unsur kolusi dan korupsi.
Kecurigaan ini bertambah karena aturan yang jelas dari pemberian BLBI tidak pernah diketahui umum karena memang sangat sedikit pemberian penjelasan kepada masyarakat. Bank Indonesia yang memang tidak banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai permasalahan ini dianggap kurang transparan, bahkan mungkin ada tuduhan bahwa ada kesengajaan merahasiakan hal ini. Dengan perkataan lain kurang atau tidak adanya penjelasan ini dianggap merupakan suatu kesengajaan untuk merahasiakan atau menutup masalah.
Pada waktu audit BPK menyebutkan bahwa terdapat kelemahan pengawasan intern, dan karena itu angka yang disajikan tidak bisa diterima kebenarannya, maka sebagian orang langsung menginterpretasikan hal ini sebagai suatu konformasi adanya peyelewengan dalam pemberian BLBI. Demikian mungkin kecurigaan dan tuduhan dari mereka yang mengatakan bahwa ada ketidak beresan pemberian BLBI kepada perbankan pada waktu berkecamuknya krisis. Padahal sekiranya kecurigaan tersebut tidak ada sebetulnya, bahkan sekiranya terjadi penyelewengan pada penggunaannya, ini tidak otomatis berarti ada penyelewengan dalam pemberian fasilitas tersebut.
Keengganan untuk mengakui apalagi menerima, bahwa kondisi waktu krisis itu berbeda dengan keadaan normal juga menyebabkan besarnya kecurigaan tersebut. Karena itu perbedaan ukuran yang digunakan untuk menilai keadaan juga menambah kecurigaan ini. Padahal sebenarnya bukan sesuatu yang aneh kalau pernilaian suatu keadaan yang luar biasa seperti krisis dengan menggunakan ukuran-ukuran yang berlaku untuk keadaan normal, menghasilkan suatu yang menampakkan kesenjangan. Perbedaan atau kesenjangan ini menjadi masalah karena adanya kecurigaan tersebut. Sedang tanpa kecurigaan tersebut sebenarnya tidak harus mengherankan bahwa kita mempunyai gambaran yang berbeda antara kondisi keadaan krisis dan normal. Akan tetapi kalau kita tidak mau mengakui bahwa kondisinya berbeda, karena itu ukuran yang digunakan juga sama, maka kecurigaan tersebut menjadi timbul. Seandainya semua ini terjadi dalam keadaan normal, tanpa ada krisis, adanya kecurigaan tersebut sudah selayaknya.
Dalam rapat di Komisi IX DPR awal Desember 1999 ada pendapat berkaitan dengan permasalahan fasilitas preshipment (pra pengapalan), bahwa dalam krisis kecepatan bertindak itu sangat penting, ' speed is the essence'. Kecepatan bertindak ini menuntut indentifikasi masalah, analisis dan penentuan tindakan, termasuk aturan pelaksanaannya harus dilakukan sangat cepat, bahkan seolah-olah semua dilaksanakan secara simultan. Hal ini kadang kala mengorbankan ketelitian. Kalau diukur dengan persyaratan atau ukuran keadaan normal maka nampak yang dilakukan minimal kelihatan acak-acakan atau ngawur. Akan tetapi yang lebih seram adalah anggapan atau asumsi adanya kesengajaan untuk suatu rekayasa dalam suatu perbuatan kolusif guna mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Memang menganalisis setelah semuanya terjadi, termasuk implikasi yang timbul memberi keuntungan bagi yang menganalisis, seolah-olah menjadi jauh lebih tajam dari mereka yang harus melakukan tanpa informasi yang mencukupi. Di Amerika Serikat ada istilah 'Monday night quarterbacking', artinya menganalisa setelah kejadian berlalu. Ini memang nampak gampang karena semuanya tampak lebih jelas, termasuk implikasi dari masalah serta jalan keluar yang telah diambil dan ternyata tidak optimal, bahkan mungkin keliru, menurut kaca mata sekarang.
Memang sekarang ternyata krisis di Indonesia dan segala implikasinya lebih parah dari negara-negara lain, meskipun semula kebanyakan mengakui bahwa pada awalnya baik kondisi maupun langkah-langkah yang diambil keadaan Indonesia lebih baik dari negara-negara lain yang terkena krisis berat. Di dalam negeri pengakuan ini memang hampir tidak ada. Akan tetapi ini mungkin karena 'budaya' kita yang sangat susah memberi apresiasi, bahkan untuk hal yang jelas terjadi.
Menurut catatan Dr. Stiglitz, Chief Economist Bank Dunia mengenai hal ini pantas direnungkan. Dengan menggunakan ilustrasi kecelakaan mobil di suatu jalan dia mengatakan bahwa kalau kecelakaan tersebut hanya sekali dua kali terjadi, mungkin yang salah adalah pengemudinya. Akan tetapi kalau kecalakaan tersebut sering sekali terjadi atau terdapat banyak kecelakaan ditempat tersebut, maka mungkin perlu dipertanyakan konstruksi dari jalan tersebut serta keadaan sekelilingnya.
Dengan mengambil paralelisasi dari kecelakaan di atas, krisis yang melanda demikian banyak negara ini memang tidak bisa kita lihat sebagai suatu yang berdiri sendiri. Kita harus bersedia mengakui bahwa krisis yang terjadi selain saling terkait juga merupakan masalah yang berkaitan dengan sistim yang berlaku, kelembagaan atau infrastruktur yang ada pada perekonomian masing-masing, baik pada sektor ekonomi-keuangan maupun sosial-politik. Kelembagaan atau infrastruktur yang merupakan bagian dari sistim yang ada ini merupakan lingkungan bekerjanya roda ekonomi-keuangan. Kita boleh saja mengatakan ini terlalu teoritis atau abstrak, akan tetapi semua ini sangat jelas mempunyai andil mengenai terjadinya krisis, bagaimana jalan keluar yang dicoba ditempuh, bagaimana reaksi masyarakat dengan seluruh implikasi dan dampaknya. Terlalu cepat menuduh pengemudinya yang salah, meskipun mengasyikkan dapat menjauhkan kita dari menemukan masalah yang sebenarnya. Terlalu lama berdebat dalam mencari siapa yang salah juga mengandung resiko bertambah besarnya masalah yang akhirnya harus diselesaikan dan biaya yang harus dipikul.
Apakah ini merupakan upaya memindahkan kesalahan pada keadaan yang terjadi, pada sistim yang ada atau pada orang lain? Tidak, bukan demikian. Ini hanya mengingatkan bahwa menggunakan asumsi seolah-olah semuanya serba normal, semua persyaratan dipenuhi, untuk menganalisa apa yang terjadi pada waktu krisis, pada waktu keadaan sangat jauh dari biasa, jelas tidak realistis. Memang dalam analisis politik harus ada yang diminta bertanggung jawab. Tetapi ini harus dibedakan dengan menentukan siapa yang menjadi kambing hitam.
  • Semua Turut Andil
BI, sebagai bank sentral yang menjalankan fungsi lending of the last resort, bertindak ceroboh. Hasil Audit BPK dan BPKP menunjukkan sebagian besar penyaluran BLBI oleh BI sekitar 95,8% dari total BLBI sebesar Rp 144,5 triliun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tahap penyelesaian BLBI, korupsi terjadi lagi dan menimbulkan skandal baru. Obligor sengaja menyerahkan kepada BPPN aset-aset yang tak layak, di bawah nilai pinjaman, dan bahkan fiktif sebagai jaminan pelunasan kewajiban mereka. Menurut audit BPK, dari Rp 132,7 triliun aset yang diserahkan, nilai komersial aset hanya Rp 12,29 triliun. Kurang dari 10%! Sudah begitu, melalui kolusi dengan pejabat BPPN, SKL (Surat Keterangan Lunas) dengan mudah diberikan kepada obligor meskipun mereka hanya membayar sebagian kecil kewajibannya (rata-rata hanya sekitar 28%). Salim Group hanya mengembalikan dana sekitar 36,77% dari dana BLBI lebih dari Rp 25 triliun. Dengan kelihaiannya, tentu melalui kolusi dengan pejabat terkait, pemilik lama bisa membeli kembali asetnya yang sudah diserahkan kepada Pemerintah. Bahkan dengan harga sangat murah. BCA, misalnya, direstrukturisasi dengan obligasi sebesar Rp 60,9 triliun, namun 51% sahamnya dijual hanya Rp 5,3 triliun. Ironinya, menurut Kwik, keputusan jahat seperti ini dibuat dalam rapat kabinet. Semua peserta rapat—Presiden Mega, Wapres Hamzah Haz, termasuk SBY dan Yusuf Kalla serta Boediono—menyetujui keputusan aneh ini. Hanya Menteri Kwik saja yang menolak. Bukan hanya BCA, TPN (milik Humpuss) yang merupakan pembayar atas utang Humpuss senilai Rp 4,576 triliun dijual kepada Vista Bella (ditengarai juga terafiliasi Humpuss) senilai Rp 521 miliar saja.
Kekacauan penyelesaian skandal BLBI makin menjadi-jadi dengan dihapusnya aspek pidana obligor yang telah memperoleh SKL melalui pemberian fasilitas R&D atau Release and Discharge (pelepasan dan pengapusan) berdasarkan Inpres No 8/2002 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati. Sebelumnya, Presiden BJ Habibie memulai penyelesaian kasus BLBI secara out of court settlement. Sekarang, Presiden SBY tidak tegas terhadap 8 obligor, bersedia menegosiasikan JKPS dan bahkan sempat menyambut obligor di Istana.
  • Intervensi Asing
Semua kekacauan dan kebodohan luar biasa ini, di samping akibat kesalahan Pemerintah, juga amat dipengaruhi oleh tindakan IMF. Dengan kewenangan yang dimiliki pasca ditandatanganinya LOI, IMF bebas melakukan intervensi, mencampuri dan memaksakan kehendaknya pada hampir seluruh kebijakan ekonomi yang dibuat pemerintah melalui LOI dan Memorandum on Economic and Financial Policies. Tercatat, terdapat sekitar 1.300 butir kesepakatan LOI yang harus diimplementasikan Pemerintah. IMF telah memberikan rekomendasi ekonomi, bukan hanya salah tetapi menjerumuskan, yang akibatnya justru memperparah krisis. IMF, misalnya, menekan Pemerintah untuk mengucurkan obligasi rekap dalam jumlah besar kepada pihak perbankan (melalui desakan target penguatan CAR minimal 8%). Lalu, IMF menekan Pemerintah untuk segera menjual bank-bank rekap (antara lain BCA dan BDNI) dalam waktu singkat sehingga harga jualnya sangat rendah seperti yang dijelaskan di muka.

  1. Kronologis kejadian yang menyebabkan terjadinya permasalahan BLBI
Skandal BLBI secara kronologis hingga detik ini masih dianggap misterius, kasus ini dibiarkan mengambang tak jelas arah dan tujuannya. Runtuhnya rezim Soeharto disamping krisis ekonomi, juga masalah moneter yang terjadi dari sektor perbankan kita.  BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) lahir untuk mengatasi masalah ini, yaitu menutupi talangan hutang luarnegeri yang dilakukan para bankir tersebut.
Bank yang banyak menjamur  sebagai akibat kebijakan deregulasi perbankan dimasa orde baru  akhirnya runtuh dan jatuh bangkrut, serta  tetap tidak kuat menahan nilai mata uang rupiah yang terus menurun, juga sektor perekonomian kita (industrialisasi  yang dibantu oleh kredit bank) yang berantakan akibat kredit macet. Kredit macet itu saling berkaitan dan tali temali, antara industri terhadap bank, bank terhadap pemerintah, pemerintah terhadap bantuan asing, sehingga menambah beban hutang luarnegeri kita total menjadi 1200 trilyun. Akhirnya banyak bank yang diambil alih pemerintah dan kemudian dijual kembali dibursa saham setelah sehat atau merger (digabungkan). Dan ada juga yang dinyatakan bangkrut dan hilang tak tentu rimbanya (begitupula pemiliknya).
Berikut ini daftar kronologis kejadian-kejadian yang menyangkut BLBI dalam bentuk tabel.
No.
Waktu
Keterangan
Juli 1997
    • Krisis Moneter, kepercayaan terhadap Rupiah merosot tajam
    • BI memperluas rentang intervenís Kurs dari Rp. 192 (8%) menjadi Rp.304 (12%).
    • BI melakukan pengetatan likuiditas dan menaikan suku bunga SBI dari 6% menjadi 14%.
    • Pemerintah menghentikan pembelian SPBU dari bank-bank.
Agustus 1997
    • Pemerintah menerapkan sistem mengambang (manage floating), sehingga nilai rupiah mengambang bebas (free floating)
    • Dana yayasan milik pemerintah dan BUMN dialihkan ke SBI
    • BI menaikan suku bunga 30% (jangka waktu 1 bulan) dan 28% (janga waktu 3 bulan).
    • SBI Repo, fasdis, KLBI, dan fasilitas BI lainnya dihentikan sementara.
    • Tingkat bunga di pasar uang melonjak drastis.
    • Investor luar negeri melakukan aksi jual saham yang mengakibatkan IHSG anjlok. Para fund manager menarik uang mereka.
September 1997
    • Tgl 3 September, Soeharto memimpin rapat kabinet yang menyetujui pengucuran dana BLBI untuk menolong pemodalan bank-bank yang sedang kritis.
    • SBI diturunkan sebanyak 3 kali
    • Terjadi rush besar-besaran
Oktober 1997
    • Pemerintah meminta bantuan IMF.
    • Tgl 30 Oktober 1997, LoI Pemerintah Rid an IMF ditandatangani. Inti kesepakatan dengan IMF: Restrukturisasi perbankan, restrukturisasi perekonomian, pengetahuan likuiditas, serta menaikan suku bunga, dan rencana penutupan 16 bank nasional.
November 1997
    • Tgl 1 November 1997, berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 86/1997, 16 bank dilikuidasi.
    • Kembali terjadi rush besar-besaran, bank meminta fasilitas BI sebagai the lender of the last resort.
    • Terjadi Capital Flight, BLBI terus meningkat karena rush terus terjadi. Akibatnya jumlah bank yang bersaldo negatif meningkat tajam.
Desember 1997
    • Perombakan Direksi BI (4 orang diberhentikan), diangkat direktur baru: Miranda Gultom dan Aulia Pohan.
    • Rush dan Capital Flight terus meningkat.
    • 27 Desember 1997, Presiden menyetujui kebijakan pemberian SBPUK.
    • Terjadi lonjakan penyaluran BLBI dalam jumlah yang signifikan, hingga mencapai 66 triliun.
    • Harga dolar pertamakali menembus Rp.5.000,-/ 1US$, hingga di awal Januari 1998 mencapai Rp.15.000,-/ 1US$
Januari 1998
    • Pemerintah mengumumkan RAPBN 1998 yang mengasumsikan kurs Rupiah Rp.4.000,- / 1 US$, inflasi 9%, dan pertumbuhan ekonomi 4%. Namur, RAPBN ini tidak dipercayai pasar.
    • Tgl 15 Januari 1998, LoI Pemerintah RI dan IMF ditandatangani.
    • Tgl. 22 Januari 1998, nilai dollar mencapai Rp.17.000,-/ 1 US$.
    • L/C perbankan nasional ditolak diluar negeri, sehingga sektor riil (komiditi ekspor) macet dan kondisi perbankan nasional memburuk.
    • Tgl. 26 Januari 1998, pemerintah menerbitkan Keppres 26/1998 tentang Program Penjaminan Pemerintah untuk mengatasi kepercayaan terhadap perbankan.
    • Melalui Keppres 27/1998 BPPN dibentuk untuk melakukan penagihan utang kepada obligator. (Penyelesaian kewajiban BLBI dialihkan dari BI ke BPPN).
    • Pemerintah membentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang Swasta (TPMSUI) yang diketuai Radius Prawiro.
    • Tgl. 15 Januari 1998, Menko Ekuin, Ginandjar Kartasasmita memerintahkan BI membayar L/C bank swasta senilai US$ 900 juta berdasarkan Frankfurt Agreement.
Februari 1998
    • Menteri Keuangan, Mar’ie mamad memberikan persetujuan atas pembayaran penuh simpadnaa dana pihak ketiga yang ada di 16 bank yang dilikuidasi.
Maret 1998
    • BI menaikan suku bunga SBI dan denda Giro Wajib Minimum 150%, 200%, dan 400% dari suku bunga JIBOR (Jakarta Inter Bank Offer Rate) Overnight.
    • BI juga menaikan bunga saldo debet sebesar Rp. 500% dari suku bunga JIBOR Overnight.
    • Pemerintah menerbitkan PP NO. 38 Tahun 1998 yang menetapkan ketentuan permodalanbagi bank umum.
April 1998
    • Pemerintah membekukan 7 bank, mengambil alih 7 bank lainnya, dan menyatakan 40 bank dalam status penyehatan. Hal ini mengakibatkan peningkatan jumlah dana BLBI.
    • Pemerintah memperketat liquiditas, menaikan suku bunga SBI menjadi 9,25%-16,6%. Hasilnya, meskipun inflasi tetap meningkat, rupiah menguat Rp.7.800,-/ 1US$.
    • Penggantian Direksi BI menjadi: Syahril Sabirin (Gubernur BI), Aulia Pohan, Miranda Gultom, Iwan Prawinara, Soebarjo Djojosumarto, Achwan, Achjar Ilyas, dan Dono Iskandar.
Mei 1998
    • Kerusuhan terjadi di kota-kota besar Indonesia, terjadi penembakan yang menewaskan mahasiswa Trisakti pada demonstrasi 13-15 Mei 1998.
    • Ketidakpastian politik menyebabkan terjadinya aksi Capital Flight, rupiah tertekan Rp.12.600,-/ 1US$.
    • Soeharto jatuh pada tgl 20 Meil 1998.
Agustus 1998
    • Pemerintah menandatangani skema PKPS 9Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dalam bentuk MSAA dan MRA dengan Anthony salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), Sudwikatmoko 9Surya-Subentra), dan Usman Admadjaja (Danamon)
Oktober 1998
    • Menteri Keuangan menerbitkan Surat Utang pemerintah sebesar Rp. 20 triliun untuk mengkonversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara pemerintah pada Bank Exim.
September 1998
    • Tgl. 21 September 1998, diterbitkan klausul Release and Discharge (R & D) yang membebaskan obligator dari tuntutan hukum jika telah membayar utang melalui penyerahan asset.
November 1998
    • Tgl. 10 November 1998, pemerintah menerapkan pola PKPS dengan penjadwalan pengembaliak BLBI selama 4 tahun.
Januari 1999
    • Tgl. 29 Januari 1999, Hak tagih BLBI sebesar Rp. 144,5 triliun dialihkan dari BI ke BPPN, keputusan pengalihan hak tagih sesuai dengan Surat Menko Ekuin No. 1799/MK/4/1998.
Februari 1999
    • Tgl. 6 Februari 1999, pengalihan hak tagih BLBI dari BI lepada pemerintah seara resmi ditandatangani oleh Syahril Sabirin (Gub. BI) dan Bambang Subianto (MenKeu).
    • Tgl. 8 Februari 1999, pemerintah menerbitkan surat utang sebesar Rp. 64,5 triliun untuk membayar tambahan dana BLBI lepada BI.
    • Tgl. 29 Februari 1999, dilaporkan BI kembali mengucurkan dana BLBI pada sejumlah perbankan diluir BLBI senilai Rp. 144,5 triliun.
Maret 1999
    • Tgl. 13 Maret 1999, pemerintah membekukan 38 bank, mengambil alih 29 bank, dan merekapitulasi 7 bank.
Januari 2000
    • Tgl. 5 Januari 2000, pemerintah berbeda pendapat dengan BI soal jumlah BLBI. Menurut pemerintah, BLBI sejumlah Rp. 1645 triliun. Namun BI mengklaim Rp. 51 triliun lagi juga harus dibayar pemerintah, yang dikucurkan BI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas selama periode November 1997-Januari 1998.
    • Tgl. 29 Januari 2000, BPK menyatakan 95,78% dari total BLBI (Rp.144,5 triliun) tidak bisa dipertanggunjawabkan.
Juli 2000
    • Tgl. 22 Juli 2000, audit BPKP juga menunjukan terjadinya penyelewengan sebesar Rp. 54,5 triliun dari Rp. 106 triliun BLBI yang diberikan lepada 10 bank beku operasi dan 32 bank beku kegiatan usa (posisi audit. Per 31 Januari 2000)
Agustus 2000
    • Tgl. 5 Agustus, Audi Final BPK menyatakan terdapat potensi kerugian negara Rp. 138,4 triliun dari Rp. 144,5 triliun BLBI yang dikucurkan.
    • BPK juga menyatakan terjadi penyelewengan penggunaan BLBI sebesar Rp. 84,4 triliun oleh 48 bank penerima.
    • Rp. 34,7 triliun (25%) dana BLBI telah dipertanggungjawabkan.
Sumber: Marwan batubara Et. All, Skandal BLBI, 2008


  1. Penyelesaian kasus BLBI
Pemerintah, dalam hal ini melalui BPPN, terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pengembalian uang negara dari tangan para bankir, para pemegang saham terkait maupun dari para debitur masing-masing bank yang mendapatkan penyaluran dana BLBI. Berbagai konsep penyelesaian yang sifatnya menyeluruh telah dibuat dalam rangka mendapatkan kembali dana BLBI tersebut.
Dalam upayanya mengoptimalkan pengembalian uang negara BPPN telah melakukan upaya penyelesaian dengan membuat beberapa pola perjanjian sesuai dengan kondisi dan kemampuan dari para pemegang saham bank penerima BLBI. Perjanjian tersebut berupa:
        1. Mengalihkan kewajiban bank menjadi kewajiban pemegang saham pengendali.Pemerintah, bersama pemegang saham bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU), menandatangani master settlement and acquisition agreemen (MSAA), pola ini dan master refinancing agreement and note issuance agreement (MRNIA). Tujuannya untuk mengembalikan BLBI, baik melalui penyerahan aset maupun pembayaran tunai kepada BPPN.
        2. Pengkonversian BLBI pada bank-bank take over (BTO) menjadi penyertaan modalsementara (PMS).
        3. Mengalihkan utang bank ke pemegang saham pengendali, melalui pola penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPS). Caranya dengan menandatangani akta pengakuan utang (APU). MSAA merupakan skema untuk penerima BLBI yang dinilai asetnya mampu menutupi seluruh kewajiban. MSAA diberlakukan terhadap pemegang saham pengendali (PSP) bank yang masih memiliki harta cukup untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah. MSAA sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu terhadap pemegang saham pengendali Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan terhadap pemegang pengendali saham Bank Take Over (BI, 2002). Masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Central Asia, Bank Umum Nasional, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Surya, serta Bank Risjad Salim International. Jika aset yang diserahkan dinilai tidak mencukupi, para pengutang BLBI menggunakan skema MRNIA. Melalui skema ini, para penandatangan harus menyerahkan jaminan pribadi atau personal guarantee dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tambahan aset, bila aset yang sudah diserahkan ternyata tetap belum mencukupi. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Modern, Bank Umum Nasional, Bank Danamon, Bank Hokindo. Skema penyelesaian dengan MSAA kemudian menimbulkan kontroversi. Terutama karena aset yang diserahkan ternyata tidak sebanding dengan besar utang. Untuk itu, pemerintah menggunakan skema Akta Pengakuan Utang. Skema ini sama dengan MSAA, hanya pemegang saham pengendali harus bertanggungjawab bila aset yang diagunkan ternyata tidak cukup untuk mengembalikan BLBI yang telah diterima. Sedangkan PKPS merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme penyelasaian BLBI melalui MSAA dan MRNIA yang mengundang banyak komentar negatif. Caranya melalui penandatanganan akta pengakuan utang (APU). Dalam akta pengakuan utang (APU), mekanisme penyelesaian kewajiban pemegang saham adalah dengan pembayaran secara tunai dalam jangka waktu secara berkala. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari bank-bank Bumi Raya Utama, BIRA, Sewu, Hastin, Tata, Namura Yasonta, Indotrade, Putera, Baja, Lautan Berlian, Papan Sejahtera, Yama, Tamara, Nusa Nasional, Intan, PSP, Namura Maduma, Bahari, Metropolitan, Bank Umum Servitia, Aken, Mashill, dan Sanho. Untuk APU, telah dilakukan reformulasi jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS). Selain itu pembayaran yang berdasarkan perjanjian sebelumnya jatuh tempo pada akhir 2004, dipercepat menjadi selambat-lambatnya Juni 2003. Karena itu tidak ada jalan lain bagi pemegang saham yang tidak kooperatif selain penyelesaian hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan





BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Jika ditelaah lebih dalam maka akar masalah skandal BLBI disebabkan oleh:
Pertama, adanya intervensi asing dan lemahnya pemerintahan. Asing, dalam hal ini IMF, melalui LoI diberi kesempatan oleh Pemerintah untuk mengatur perekonomian Indonesia. Alih-alih mengatur, yang terjadi justru membuat hancur dan menjerumuskan Indonesia ke jurang kemiskinan dan kesengsaraan, ditambah lagi sikap tunduk dan patuh terhadap pihak asing.
Kedua, skandal BLBI memang sarat dengan praktik kolusi, korupsi dan pelanggaran aturan yang sudah ada. Melalui Inpres No 8/2002 Pemerintah memilih penyelesaian skandal BLBI dengan lebih mengutamakan pengembalian aset dibandingkan dengan penegakan hukum. Dengan Inpres ini, Pemerintah memberi penjahat BLBI bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, serta memberi kesempatan terus-menerus kepada mereka dengan tenggat waktu yang selalu molor dalam pengembalian hutang, melalui mekanisme MSAA, MRNIA dan APU.
Menurut Marwan Batubara (Anggota DPD RI), skandal BLBI sangat sulit diselesaikan karena melibatkan dana besar, yang juga berarti para pengusaha besar; di samping melibatkan para penguasa dan lembaga internasional (IMF), yang memang berkepentingan dan mendapat keuntungan langsung dari kasus ini. Selain itu, juga ada upaya dari para penjahat BLBI yang ingin aman, supaya skandal tersebut tidak diungkit-ungkit. Mereka semuanya berkolusi dan menguasai lembaga-lemabaga peradilan dan lembaga-lembaga negara, termasuk orang-orang di parlemen.
Ketiga, Pro Kapitalis. Kebijakan Pemerintah memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang bangkrut sebesar Rp 143triliun tersebut, sementara faktor utama penyebab kebangkrutanjustru terjadi karena kejahatan yang mereka lakukan sendiri, dimana uang rakyat yang dikumpulkan oleh para pemilik bank itu kemudian mereka pakai sendiri untuk membiayai proyek mereka. Nyata sekali ini merupakan bentuk pemihakan Pemerintah kepada para kapitalis, dan telah memiskinkan rakyatnya sendiri. Sebabnya, dana-dana yang sebenarnya bisa dipakai untuk kepentingan rakyat, justru digunakan untuk membantu para penjahat hitam.

DAFTAR PUSTAKA

Marwan batubara Et. All, Skandal BLBI, 2008




Posting Komentar untuk "Permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)"